PIDANA KURUNGAN TERHADAP PELAKU KHAMAR DALAM PUTUSAN NOMOR 22/JN/2009/MS.MBO.

Penulis

  • Nadia Ramadani UIN Sumatera Utara Penulis
  • Mhd Yadi Harahap UIN Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Qanun, Pidana Denda, Pidana Kurungan,, Sanksi.

Abstrak

Tujuan daril artilkell ilnil adalah untuk melmbahas telntang melngelnyampilngkan pildana delnda terhadap pidana kurungan bagil pellaku tilndak pildana khamar dil Acelh. Uqubat ta'zilr ilnil selbellumnya dilrumuskan kumulatilf altelrnatilf dalam Pasal 26 ayat (2) Qanun NAD Nomor 12 Tahun 2003 dan tellah dilgunakan dalam Putusan Nomor 22/JN/2009/MS.Mbo. Majellils Hakilm Mahkamah Syaril'ilyyah Melulaboh tildak melngelnakan delnda pada telrpildana. Pellakunya adalah non muslilm, dila melmillilkil kelluarga, dan ilnil adalah keljahatan kelduanya. Selmelntara Pasal 16 ayat (1) dan (2) Qanun Acelh Nomor 6 Tahun 2014 melrumuskan pildana delnda delngan rumusan altelrnatilf. Jilka rumusan dalam dua paragraf ilnil melndapatil pelrilstilwa hukum konkrelt, apa hakilm akan melnggunakan pildana delnda telrhadap pellaku yang sama. Tindakan hakilm tidak hanya memandang undang undang, namun harus melmbelril keladillan selsuail siltuasil kepada telrpildana. Karelna pildana tildak hanya melmbalas, teltapil melndildilk dan melncelgah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01