GUGATAN PRAPERADILAN PADA PELAKU PIDANA YANG MELAKUKAN PENGINGKARAN TERHADAP KESEPAKATAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Kata Kunci:
Gugatan Praperadilan, Pengingkaran Kesepakatan, Keadilan Restoratif.Abstrak
Tujuan penelitian Untuk mengkaji dan menganalisa terkait gugatan praperadilan pada pelaku pidana yang melakukan pengingkaran terhadap kesepakatan berdasarkan keadilan restoratif. Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah . Penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Kesepakatan pihak korban dan pelaku pidana yang bertujuan untuk keadilan korban dituangkan dalam surat perjanjian/kesepakatan sebagai penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif, dimana surat tersebut juga merupakan dasar untuk penghentian penyidikan / penyelidikan. Tidak terpenuhinya kesepakatan oleh pelaku pidana maka disebut sebagai pengingkaran. Upaya hukum praperadilan dapat diajukan apabila terjadi pengingkaran oleh pelaku pidana terhadap kesepakatan pemenuhan hak korban dalam penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif. Praperadilan dapat diajukan untuk menilai sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Pada pengingkaran oleh pelaku pidana terhadap kesepakatan pemenuhan hak korban dalam penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka gugatan praperadilan dapat diajukan oleh korban ataupun yang mewakili kepada Pengadilan Negeri dengan tujuan penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dilanjutkan kembali.