PERAN DAN FUNGSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA

Penulis

  • Iza Sabrina Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Bukti Elektronik;, Pembuktian;, Penemuan Hukum.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi alat bukti elektronik dalam proses pembuktian di pengadilan perdata. alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Perkembangan masyarakat dan teknologi tersebut direspon dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang didalamnya mengatur tentang bukti elektronik.  Berdasarkan ketentuan Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg dan Pasal 1866 KUH Perdata ditentukan lima alat bukti yaitu bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Menurut hukum acara perdata, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah. Hal ini berarti hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang ditentukan dalam undang-undang saja. Dalam perkembangan masyarakat dewasa ini, benda-benda elektronik merupakan suatu yang umum dan telah menjadi kebutuhan. Benda benda elektronik tersebut dijadikan sebagai alat komunikasi, perekam ataupun sebagai alat dokumentasi atas peristiwa-peristiwa dalam kehidupan sehari-hari, sehingga masyarakat seringkali menggunakan sesuatu yang dihasilkan oleh benda-benda elektronik tersebut sebagai bukti dalam persidangan. Dengan adanya undang-undang tersebut, kedudukan alat bukti elektronik dalam hukum yang ada di Indonesia menjadi sah, juga kekuatan alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas.perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Salah satu perubahan yang penting adalah penggunaan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik memiliki peran penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan. Alat bukti elektronik, seperti email, pesan teks, dan dokumen digital, dapat memberikan bukti yang akurat dan relevan dalam persidangan. Selain itu, alat bukti elektronik juga dapat membantu mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengumpulkan dan menyajikan bukti. Namun, penggunaan alat bukti elektronik juga menghadapi beberapa tantangan, seperti isu keaslian, keamanan, dan validitas bukti elektronik. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas dan tegas mengenai prosedur dan standar yang harus dipenuhi untuk penggunaan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun alat bukti elektronik memiliki potensi besar untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan perdata, diperlukan upaya lebih lanjut dalam mengembangkan kerangka hukum yang mendukung penggunaannya secara optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01