PENGATURAN VICARIOUS LIABILITY SEBAGAI ATURAN KHUSUS DALAM UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 2023
Kata Kunci:
Vicarious Liability, Pertanggungjawaban Pidana Pengganti, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.Abstrak
Vicarious Liability merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada orang lain yang tercantum dalam ketentuan umum Buku ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Asas Vicarious Liability merupakan suatu bentuk pengecualian utama dalam pertanggungjawaban pidana yaitu Geen Straft Zonder Shculd atau disebut juga tiada pidana tanpa kesalahan. Asas ini adalah bentuk paradigma baru dalam sistem hukum di Indonesia namun belum memiliki penjelasan eskplisit terkait penerapannya di dalam Buku ke-1 Ketentuan Umum KUHP Baru (Undang-Undang No. 1Tahun 2023). Dalam hal ini penulis mencoba menganalisis alasan dimasukannya asas Vicarious Liability dalam Ketentuan Umum Buku Ke-1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 serta untuk mengetahui tindak pidana yang cocok untuk menerapkan vicaripus Liability dalam sistem Hukum di Indonesia.