TINJAUAN HUKUM DAN ADMINISTRATIF TERHADAP LELANG NON EKSEKUSI BARANG HABIS PAKAI DARI PEMILIHAN UMUM
Kata Kunci:
Lelang, Barang Milik Negara, dan Eks Pemilihan UmumAbstrak
Setiap pemilihan umum seringkali diikuti dengan pemakaian barang-barang habis pakai khusus yang digunakan sebagai sarana dalam pelaksanaan proses demokrasi tersebut. Artikel ini ini membahas secara lebih mendalam tentang prosedur lelang noneksekusi barang milik negara berupa barang habis pakai eks pemilihan umum. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, barang habis pakai eks pemilihan umum merupakan barang milik negara berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas disebutkan penjualan BMN prinsipnya dilakukan dengan cara lelang. Pelaksanaan Objek Lelang berupa Barang habis pakai eks pemilihan umum merupakan lelang non eksekusi wajib di laksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pelaksanaan lelang Barang habis pakai eks pemilihan umum juga mengacu pada Surat Edaran No: SE-12 KN/2010 Tentang Petunjuk Penyelesaian Atas Permasalahan Barang-Barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum.