CARA MENGAJUKAN GUGATAN DAN PERUBAHAN GUGATAN DALAM PRAKTEK PERADILAN HUKUM ACARA PERDATA

Penulis

  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis
  • Siti Aisyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Penulis

Kata Kunci:

Perubahan Gugatan, Cara Mengajukan Gugatan, Peradilan Perdata, Praktik Peradilan.

Abstrak

Gugatan adalah suatu tuntutan berupa hak yang dikirimkan oleh penggugat kepada tergugat di Pengadilan Negeri yang disengketakan dan menjadi dasar peninjauan kembali perkara serta penyampaian kebenaran hak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi pengajuan gugatan serta perubahan gugatan dalam praktik peradilan perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer meliputi Undang Undang No. 48 Tahun 2009, UU No. 2 Tahun 2014, HIR, Rv, dan HAP. Hasil analisis menunjukkan bahwa KUHAP dan ketiga hukum acara perdata tersebut mengatur secara komprehensif mengenai unsur-unsur wajib gugatan dan prosedur pengajuannya. Gugatan harus memenuhi syarat formal dan materiil serta diajukan ke pengadilan yang berwenang. Perubahan gugatan dapat dilakukan selama proses tetapi memiliki batasan dan persyaratan tertentu.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01