STUDI PERBANDINGAN UPAYA PEMBERANTASAN DAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA ERA ORDE BARU DAN REFORMASI
Kata Kunci:
Hukum, Korupsi, Orde Baru, Pemberantasan, ReformasiAbstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis
upaya pemberantasan dan penegakan hukum korupsi di Indonesia dengan
mengkomparasikan kebijakan terkait tipikor di dua masa berbeda. Dengan
menggunakan metode komparatif, maka dapat pula diidentifikasi persamaan dan
perbedaan upaya pemberantasan dan penegakan hukumnya. Era Orde Baru dan
Reformasi menjadi dua periode penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di
Indonesia, tentunya dengan pendekatan dan strategi yang berbeda. Pada era orde
baru, pendekatan pemberantasan korupsi didominasi oleh pendekatan
sentralistik. Berbeda pada di era reformasi, pendekatan pemberantasan korupsi
didominasi oleh pendekatan desentralistik dan partisipatif dengan melibatkan
berbagai pihak. Hal tersebut menunjukkan adanya kemajuan penegakan hukum
tindak pidana korupsi secara signifikan dibanding era sebelumnya. Kajian ini
memiliki sebuah tujuan penting untuk perkembangan penegakan hukum
Indonesia sebagai bahan evaluasi dalam hal memberantas para koruptor. Harapan besar dalam penulisan karya ini adalah dapat memberikan dampak
terhadap penyusunan peraturan terkait tipikor dengan berkaca dari kebijakan
kebijakan yang telah dikomparasikan sehingga di masanmendatang dapat
menghasilkan kebijakan yang tersusun lebih baik lagi.