ANALISIS HUKUM TENTANG PEMBUKTIAN ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Kata Kunci:
Bukti Elektronik, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Abstrak
Pembuktian elektronik telah menjadi fenomena yang signifikan dalam sistem hukum acara perdata di era digital. Pembuktian ini terdapat dalam HIR UU No. 11/2008 yang diubah pada masa sekarang menjadi UU No.19/2016. Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana untuk menganilisis dan menyajikan serta menerangkan bukti alat elektronik daam proses hukum. Dalam penelitian ini permasalahan yang sering muncul tentang keamanan dan integritas data pada penghapusan bukti elektronik oleh pihak yang berwenang yang dapat mengancam keabsahan bukti dalam pengadilan maka dari itu hal ini harus memiliki privasi dan perlindungan data yang mengumpulkan bukti elektronik tanpa melanggar privasi individu atau peraturan perlindungan dalam data yang berlaku. Metode penelitian ini menggunakan dua pendekatan utama yaitu pendekatan normatif dan empiris, yang dimana Hal ini mengkaji teks UU ITE, peraturan pelaksanaannya, dan putusan-putusan pengadilan terkait untuk memahami konsep, prinsip, dan aturan yang berkaitan dengan bukti elektronik dan Mengumpulkan data dari kasus-kasus hukum yang melibatkan penggunaan bukti elektronik di pengadilan. Kemajuan teknologi yang semakin modern menjadikan latarbelakang dalam penelitian ini, regulasi bukti elektronik membantu dalam memastikan bahwa transaksi yang dilakukan secara elektronik memiliki bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum, sehingga memberikan perlindungan terhadap konsumen dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Hasil dari Penelitian ini dapat mengevaluasi bagaimana UU ITE mendorong transparansi dan aksesibilitas informasi elektronik, serta mempertimbangkan perlindungan terhadap privasi dan keamanan informasi.