PIDANA PENJARA DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Kata Kunci:
Pidana Penjara, Hak Asasi Manusia, Keadilan RestoratifAbstrak
Pidana penjara sebagai pidana pokok merupakan pidana yang paling banyak diancamkan terhadap pelaku kejahatan. Pemberlakuannya merupakan peninggalan hukum kolonial. Dengan perkembangan pemikiran mengenai konsep pemidanaan dari retributif ke restoratif, pelaksanaan pidana penjara pun harus dikaji ulang sehingga dalam penjatuhan maupun pelaksanaannya dapat sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Penelitian ini mengkaji penerapan pidana penjara dalam hukum pidana Indonesia, hukum pidana adat, dan hukum pidana Islam, serta konsep pembaharuan pidana penjara dalam RKUHP, kemudian bentuk pembaharuan pemidanaan apakah yang sesuai dengan teori restorative justice yang dapat melindungi hak asasi terpidana, korban, dan masyarakat.
Unduhan
Diterbitkan
2024-08-01
Terbitan
Bagian
Articles