ANALISIS PENIPUAN YANG DILAKUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN SEBAGAI KEJAHATAN MAFIA TANAH
Kata Kunci:
Mafia Tanah, Penipuan, PPATAbstrak
Meningkatnya kebutuhan lahan menyebabkan maraknya kejahatan mafia tanah, yang seringkali melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini menganalisis putusan Mahkamah Agung Nomor 66 PK/PID/2017 terkait PPAT yang melakukan penipuan dalam proses balik nama sertifikat hak guna bangunan, sehingga termasuk kejahatan mafia tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terkait. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian menemukan bahwa tindakan PPAT dalam kasus tersebut merupakan penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melibatkan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk keuntungan pribadi. Selain itu, tindakan PPAT tersebut merupakan permufakatan jahat dengan pihak lain, yang mengakibatkan sengketa tanah dan menjadi kejahatan mafia tanah. PPAT yang melakukan penipuan dalam proses balik nama sertifikat hak guna bangunan dapat dipidana berdasarkan Pasal 378 KUHP, juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Kode Etik PPAT dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006.