PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENAMBANG YANG MERUSAK JALAN NASIONAL

Penulis

  • Indra Wahyu Ramadhani Universitas Lambung Mangkurat Penulis

Kata Kunci:

Pertanggung Jawaban Pidana, Penambang, Jalan Nasional

Abstrak

Untuk mengkaji dan menganalisa terkait pertanggung jawaban pidana penambang yang merusak jalan nasional Sedangkan metode penelitian yang digunakan penelitian hukum Normatif, yaitu metode yang menggunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan, teori–teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli, dianalisis dan ditarik kesimpulan permasalahan yang digunakan menguji dan mengkaji bahan hukum Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah Dibutuhkan peran serta para pejabat/ aparat  penegak  hukum  yang mana dibutuhkan ketegasan dalam penegakan hukum terhadap penambang baik dalam hal perizinan, jarak galian tambang, pencemaran akibat pertambangan, reklamasi lahan bekas tambang yang mana dapat menimbulkan kerugian kepada masyarakat dan kepada negara dengan terjadinya longsor pada jalan nasional. Perlunya peran serta masyarakat dan organisasi-organisasi lingkungan hidup dalam pemantauan terhadap penambangan khususnya yang dilakukan oleh koorporasi guna untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat secara umum.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01