EFEKTIVITAS MEDIASI DAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA

Penulis

  • Elsa Puspita Bunga Sari Universitas Duta Bangsa Penulis
  • Agnesia Kurmaliasari Universitas Duta Bangsa Penulis
  • Ravfa Sefviar Maharani Universitas Duta Bangsa Penulis

Kata Kunci:

Mediasi, Non Litigasi, Litigasi

Abstrak

Ada dua metode penyelesaian yang dikenal dalam konteks hukum Indonesia saat ini: melalui proses litigasi dan jalur non-litigasi metode penyelesaian yang dikenal dalam konteks hukum Indonesia. Proses litigasi seringkali sulit untuk menyelesaikan perselisihan antar pihak yang tidak berselisih satu sama lain, sehingga menimbulkan permusuhan bahkan penghinaan yang tinggi antar pihak yang berselisih. Non-litigasi dinilai lebih cepat dan efisien dalam penyelesaian penyelesaian, serta memberikan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Penyelesaian non - litigasi ini seringkali meninggalkan permasalahan dalam sistem, seperti permasalahan administrasi dari fasilitator. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami proses mediasi dan memahami prosedur hukum jika timbul perselisihan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01