EFEKTIVITAS MEDIASI DAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI INDONESIA
Kata Kunci:
Mediasi, Non Litigasi, LitigasiAbstrak
Ada dua metode penyelesaian yang dikenal dalam konteks hukum Indonesia saat ini: melalui proses litigasi dan jalur non-litigasi metode penyelesaian yang dikenal dalam konteks hukum Indonesia. Proses litigasi seringkali sulit untuk menyelesaikan perselisihan antar pihak yang tidak berselisih satu sama lain, sehingga menimbulkan permusuhan bahkan penghinaan yang tinggi antar pihak yang berselisih. Non-litigasi dinilai lebih cepat dan efisien dalam penyelesaian penyelesaian, serta memberikan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Penyelesaian non - litigasi ini seringkali meninggalkan permasalahan dalam sistem, seperti permasalahan administrasi dari fasilitator. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami proses mediasi dan memahami prosedur hukum jika timbul perselisihan.