KEWAJIBAN MEDIASI DALAM PERKARA PERDATA
Kata Kunci:
Mediasi, Perkara PerdataAbstrak
Pelaksanaan mediasi merupakan kewajiban dalam penyelesaian sengketa sesuai dengan pasal 130 HIR dan pasal 154 Rbg. Ketidakpatuhan terhadap prosedur mediasi dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Mediasi memiliki manfaat signifikan, antara lain mengurangi eskalasi konflik, biaya, dan waktu, serta memungkinkan tercapainya perjanjian optimal yang memuaskan semua pihak. Selain itu, mediasi membantu membangun hubungan baik, memberikan pengendalian hasil kepada pihak-pihak yang terlibat, menjaga kerahasiaan, dan menawarkan fleksibilitas. Mediasi juga memberikan manfaat bagi pengadilan, seperti mengurangi beban kerja, mempercepat penyelesaian kasus, menghemat biaya, mempertahankan yurisdiksi pengadilan, dan mempromosikan solusi yang lebih baik. Secara keseluruhan, mediasi adalah alat yang efektif untuk manajemen pengadilan dan penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan formal.