OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET MELALUI PENGUATAN KEJAKSAAN SEBAGAI CENTRAL AUTHORITY DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS DOMINUS LITIS

Penulis

  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis
  • Mario Marco Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Kejaksaan, Central Authority, Pemulihan Aset

Abstrak

Pesatnya berbagai modus para pelaku kejahatan korupsi saat ini yang banyak digunakan untuk mengelabui penegak hukum dengan cara mengaburkan asal usul harta hasil korupsi dengan menyimpan di luar negeri yang dianggap aman. Melihat kondisi demikian kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan menangani perkara korupsi dan memiliki kewenangan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penututan dan eksekusi sering sekali kesulitan dalam melakukan penyitaan, perampasan harta benda/aset milik para pelaku dikarenakan banyaknya harta benda/aset yang disembunyikan berada di luar negeri. Dalam melakukan penulisan terhadap jurnal ilmiah ini, penulis melakukannya dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari hasil tindak pidana yang berada di luar negeri kejaksaan sangat memerlukan kewenangan central authority karena selama ini kewenangan tersebut berada di tangan mentri hukum dan ham berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik, kewenangan central authority tersebut bukan keinginan kejaksaan namun kebutuhan karena selama ini kejaksaan sebagai aparat penegak hukum memerlukan kewenangan tersebut untuk mempercepat penelusuran pengembalian dan perampasan aset sehingga nantinya dapat dilakukan pemulihan aset kepada negara, korban, atau yang berhak. Kewenangan central authority tersebut selama ini dilakukan oleh kementrian hukum dan ham memerlukan birokrasi yang panjang selanjutnya kejaksaan memandang pemulihan aset ini sangat penting sehingga membentuk badan pemulihan aset (BPA) yang berwenang dalam kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana ini sesuai dengan asas dominus litis yang mana jaksa sebagai pengendali perkara.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-01