POLITIK HUKUM PERSEROAN TERBATAS DALAM PENERAPAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Penulis

  • Nurshoim Ramadhan Putra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Perseroan, Tanggung Jawab Sosial, Pembangunan Berkelanjutan

Abstrak

Bagian kelima (Ps. 109) pada Undang-Undang No.  6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang membahas mengenai Perseoran Terbatas dengan di dalamnya mengubah ketentuan Ps. 1 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas menjelaskan jika Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan salah satu kewajiban Perseroan yang berperan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Metode Penelitian yang penulis gunakan dengan metode yuridis normatif, menurut Soerjono Soekanto pendekatan ini adalah penelitian yang dilakukan dengan bahan pustaka (data sekunder) sebagai dasar untuk diteliti dengan menggunakan penelusuran pada peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Kewajiban Perseroan dalam fungsinya menjalankan Tanggung Jawab Sosial kepada Masyarakat dan Lingkungan sesuai yang tertuang di peraturan yang berlaku menjadi perdebatan untuk beberapa Perseroan di Indonesia, dengan Perseroan orientasinya adalah untuk mencari keuntungan setinggi-tingginya, saat ini diharuskan juga untuk memberikan dampak kepada masyarakat dan lingkungan di sekitar perseoran itu berada atau untuk masyarkat secara umum. Hal tersebut sebagai timbal balik setiap Perseroan yang beroperasi di sekitar lingkungan masyarakat dan mengelola sumber daya alam untuk prinsipnya mengembalikan apa yang telah meraka ambil untuk bisnis Perseroan nya ke alam dan masyarakat umum. Menarik untuk menelaah berdasarkan Politik Hukum penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-01