METODE PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER BULLYING DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
Kata Kunci:
Cyberbullying, Bullying, Tindak PidanaAbstrak
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menentukan tindakan terbaik berdasarkan hukum positif terkait pelanggaran kejahatan cyberbullying. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Seiring dengan perkembangan zaman yang terus maju menyebabkan media sosial mengalami kemajuan yang sangat signifikan. Kemajuan teknologi yang semakian pesat memudahkan orang dalam mencari sebuah informasi. Kemajuan teknologi juga mengakibatkan dampak potitif dan juga negatif salah satunya di Indonesia, contoh dampak negatif itu sendiri yaitu penyalah gunakan media massa. Kebebasan seseorang dalam penggnaan media massa membuat penyalalahan gunaan media sosial. Salah satunya adalah tindakan Cyberbullying yang kerap terjadi di media sosial. Cyberbullying adalah tindakan mengolok-olok, dan menggaggu orang lain melalui media sosial, tidakan ini sama halnya dengan bullying pada umumnya. Penelitian ini akan mengakaji tentang bagaimana penanggulangan Cyberbullying itu sendiri yang mana kejahatan ini terus meningkat setiap tahunnya.