PARTISIPASI MAHASISWA DENGAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) CIKALONG KULON DALAM MENGATASI PRAKTEK NIKAH SIRI

Penulis

  • Didin Hidayat STAI Al-Azhary Cianjur Penulis
  • Abdul Salas STAI Al-Azhary Cianjur Penulis
  • Rani Nur Aini STAI Al-Azhary Cianjur Penulis
  • Susi Neay STAI Al-Azhary Cianjur Penulis
  • Yuna Ilham STAI Al-Azhary Cianjur Penulis

Kata Kunci:

Perkawinan Menurut Hukum Islam, Pernikahan Siri, Penelitian Lapangan, Faktor Terjadinya Nikah Siri, Peran KUA

Abstrak

Dalam Islam, pernikahan adalah suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan Perempuan untuk melanjutkan hubungan. Selain itu, pernikahan juga dapat menyambungkan silaturahmi antara umat manusia, memalingkan pandangan liar, dan membebaskan umat manusia dari perbuatan maksiat atau perzinaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dimana penelitian ini berada di Desa Cijagang menjadi pilihan lokasi penelitian karena di desa ini masih ada sekitar 30 Lebih orang di Desa Cijagang yang perkawinannya tidak dicatat secara resmi di kantor pencatatan perkawinan.. Metode penelitian ini yang digunakan oleh penulisan ini merupakan metode empiris, yaitu data yang tidak berbentuk angka yang dapat diperoleh melalui wawancara, observasi, dan sumber tertulis seperti undang-undang, buku, dan bentuk verbal lainnya. Dilihat dari kasus-kasus yang terjadi dalam pernikahan Siri, masing-masing mempunyai latar belakang khusus yang berbeda-beda, namun secara umum sama yaitu keinginan untuk mendapatkan legitimasi. Dalam hal ini, masyarakat beranggapan bahwa perkawinan siri adalah sah secara agama. Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa perkawinan adalah urusan privat yang didalamnya dilaksanakan ajaran agama sehingga tidak perlu melibatkan pihak yang berwenang, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) Factor-faktor terjadinya nikah siri di dusun 3 desa cijagang-cianjur Factors terjadinya kawin siri dalam masyarakat Indonesia antara lainnya: hamil di luar nikah, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pencatatan pernikahan, poligami yang sulit, ekonomi, agama, dan akta cerai. Peran KUA dalam mengatasi nikah siri diantaranya: Penyuluhan-penyuluhan Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-01