WANPRESTASI DALAM PROSES BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK PASCA JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 97/PDT.G/2020/PN PLK)
Kata Kunci:
Perjanjian, Jual-Beli, WanprestasiAbstrak
Wanprestasi dalam proses balik nama sertifikat hak milik setelah jual beli properti merupakan isu krusial dalam hukum perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, seperti kelalaian penjual, pembeli, atau notaris dalam memenuhi kewajiban hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan studi kasus pada beberapa putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi sering terjadi akibat ketidakpatuhan terhadap perjanjian atau peraturan perundang-undangan, yang berdampak pada kerugian bagi pihak yang dirugikan. Selain itu, juga ditemukan bahwa kurangnya kesadaran akan tanggung jawab hukum serta kekurangan informasi tentang proses balik nama sertifikat hak milik turut berkontribusi pada fenomena ini. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi peraturan yang lebih baik diharapkan dapat meminimalisir kejadian ini.