PERBUATAN MELAWAN HUKUM BANK TERHADAP NILAI PENGIKATAN AGUNAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 131/PDT.G/2019/PN KPN)

Penulis

  • Yuni Priskila Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Novita Theodora Sanjaya Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Jovita Ong Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Abednego Ozora Universitas Pelita Harapan Penulis
  • Garin Aryaputra Singgih Universitas Pelita Harapan Penulis

Kata Kunci:

Perbuatan Melawan Hukum, Nasabah, Perlindungan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank terhadap nilai pengikatan agunan sebagai jaminan kredit. Studi kasus yang menjadi fokus penelitian adalah Putusan No. 131/PDT.G/2019/PN KPN. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya memahami perlindungan hukum nasabah dalam transaksi pinjam meminjam uang dengan bank. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bank terhadap nilai pengikatan agunan. Bank telah melakukan eksekusi jaminan secara sepihak tanpa melakukan protokol yang tertulis pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini mengakibatkan kerugian bagi nasabah sebagai pihak yang memiliki agunan. Urgensi penulisan penelitian ini terletak pada perlindungan hukum nasabah dalam transaksi pinjam-meminjam uang dengan bank. Dalam konteks tersebut, penting untuk menegaskan bahwa bank sebagai lembaga keuangan harus menjalankan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi melindungi hak-hak nasabah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah adanya perbuatan melawan hukum oleh bank terhadap nilai pengikatan agunan sebagai jaminan kredit. Bank harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan untuk melakukan eksekusi jaminan agar tidak merugikan nasabah. Diperlukan langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan hukum nasabah dalam transaksi pinjam meminjam uang dengan bank guna mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum yang merugikan nasabah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-01