PENGELOLAAN UTANG PT. GARUDA INDONESIA SAAT PANDEMI COVID-19 YANG BERISIKO KEPAILITAN
Kata Kunci:
Kepailitan, Pengelolaan Utang, RestrukturisasiAbstrak
Dalam dunia bisnis, kebutuhan akan modal bersifat universal, dengan sebagian besar pengusaha mengandalkan pinjaman untuk mendanai usaha mereka. Namun, pemanfaatan pinjaman disertai dengan tanggung jawab kewajiban pembayaran, termasuk bunga dan pokok. Pandemi COVID-19 telah berdampak signifikan terhadap bisnis, termasuk sektor penerbangan, yang menyebabkan kesulitan keuangan dan tantangan pembayaran utang. Salah satu solusi potensial bagi perusahaan yang sedang berjuang menghindari kepailitan khususnya PT. Garuda Indonesia adalah meminta penundaan pembayaran utang, yang dikenal sebagai PKPU, untuk menghindari likuidasi. Peraturan kepailitan Indonesia telah mengalami perubahan, menawarkan debitur dan kreditur pilihan untuk mengajukan penangguhan pembayaran utang melalui PKPU, yang memungkinkan restrukturisasi utang dan perlindungan aset PT. Garuda Indonesia yang tengah menghadapi kesulitan keuangan dan permohonan penangguhan pembayaran utang dari kreditur, berada di ambang kepailitan. Untuk menganalisis aspek hukum dari kasus PT. Garuda Indonesia sebagai debitur dengan PT. My Indo Airlines sebagai kreditur, diperlukan metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada undang-undang kepailitan dan implikasinya, dengan tujuan untuk menyajikan strategi mengatasi ancaman kepailitan di tengah krisis COVID-19 dalam industri penerbangan.