PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DAN PERANANNYA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
Kata Kunci:
Reformasi Hukum Pidana, Kesadaran Hukum Masyarakat, Keadilan RestoratifAbstrak
Kajian ini mengeksplorasi metamorfosis sistem hukum pidana Indonesia melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kontribusinya dalam kultivasi kesadaran hukum masyarakat. Metodologi riset mengadopsi pendekatan normatif yuridis dengan analisis doktrinal terhadap konstruksi hukum pidana kontemporer. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa reformasi hukum pidana merepresentasikan evolusi paradigmatik dari orientasi retributif menuju keadilan restoratif yang menginkorporasi nilai-nilai Pancasila dan prinsip hak asasi manusia. Mekanisme keadilan restoratif berfungsi sebagai akselerator dalam kultivasi kesadaran hukum masyarakat melalui partisipasi aktif dalam resolusi konflik yuridis. Dimensi akuntabilitas pidana korporasi memberikan implikasi substansial terhadap pengembangan kultur compliance hukum dalam sektor ekonomi. Implementasi optimal reformasi hukum pidana memerlukan strategi komprehensif yang meliputi konsolidasi kapasitas institusional, pembangunan infrastruktur hukum, dan integrasi edukasi hukum dalam sistem pembelajaran berkelanjutan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum