REKONSEPTUALISASI HUKUM TANPA NEGARA: ANALISIS PEMBARUAN HUKUM ADAT DALAM BINGKAI FILSAFAT HUKUM POSTMODERN STUDI KASUS : KONFLIK TANAH ADAT VERSUS INVESTASI DI PAPUA
Kata Kunci:
Hukum Adat, Postmodernisme, Derrida, Dekonstruksi, Tanah Adat Papua, InvestasiAbstrak
Tulisan ini membahas konflik antara hukum negara dan hukum adat dalam konteks penguasaan tanah di Papua. Dengan menggunakan pendekatan filsafat hukum postmodern, khususnya pemikiran Jacques Derrida tentang dekonstruksi, jurnal ini mencoba menawarkan rekontekstualisasi pembaruan hukum berbasis komunitas adat. Studi kasus difokuskan pada konflik tanah ulayat masyarakat Awyu dan Marind yang menghadapi ekspansi industri sawit dan tambang. Disimpulkan bahwa hukum negara yang legalistik sering kali menyingkirkan hak kolektif masyarakat adat dan membuka ruang bagi dominasi kekuasaan kapitalistik. Filsafat postmodern menunjukkan perlunya pembacaan ulang atas narasi hukum agar hukum adat tidak hanya dipandang sebagai komplementer, tetapi sebagai sistem hukum utuh yang sah