PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS "SOUND HOREG JATIM" DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS INDONESIA

Penulis

  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Mustafid Milanto Achmad Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Elmo Rasyid Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Nurshoim Ramadhan Putra Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Mohammad Wangsit Supriyadi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis
  • Sulthoni Ajie Sahidin Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta Penulis

Kata Kunci:

Pengembangan Kompetensi Aparatur Negara, Akuntabilitas Publik Berbasis Kinerja, Tata Kelola Pelayanan di Tingkat Pedesaan

Abstrak

Sound Horeg Jatim merupakan salah satu warisan musik tradisional Jawa Timur yang memiliki nilai budaya tinggi dan telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat lokal. Dalam era globalisasi dan perkembangan teknologi digital, karya musik tradisional ini menghadapi ancaman serius berupa eksploitasi komersial tanpa perlindungan hukum yang memadai. Permasalahan utama yang dihadapi adalah ketidakjelasan status hukum musik tradisional dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia, yang menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak rhak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual untuk menganalisis pengaturan perlindungan HKI atas Sound Horeg Jatim. Pembahasan difokuskan pada identifikasi kekosongan norma, kekaburan pengaturan, konflik norma, dan tumpang tindih kewenangan antara kedua undang-undang tersebut. Penelitian juga menganalisis implementasi perlindungan hukum di lapangan dan membandingkannya dengan best practices perlindungan musik tradisional di Australia dan Singapura. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan HKI atas Sound Horeg Jatim dalam sistem hukum Indonesia saat ini masih menghadapi berbagai permasalahan mendasar, termasuk ketidakjelasan definisi musik tradisional, absennya mekanisme registrasi khusus, dan lemahnya koordinasi antar lembaga terkait.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01