PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SESEORANG YANG DINYATAKAN TUNA GRAHITA BERDASARKAN HASIL MANIPULASI PSIKOLOGI FORENSIK

Penulis

  • Marisa Adelia Prahanafi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Tuna Grahita, Psikologi Forensik, Perlindungan Hukum, Manipulasi

Abstrak

Penetapan status tunagrahita terhadap seseorang dalam proses peradilan pidana di Indonesi harus didasarkan pada pemeriksaan psikiatri dan psikologi yang akurat dan objektif. Namun, dalam praktiknya masih saja terdapat celah manipulasi dengan memanfaatkan hasil psikologi forensik untuk menyatakan seseorang yang sehat secara mental dan fisik sebagai penyandang disabilitas intelektual (tuna grahita) dengan tujuan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana atau kepentingan lain guna untuk memperoleh keuntungan individual. Mekanisme pengawasan terhadap pemeriksaan psikologi forensik yang lemah serta norma hukum samar akan memungkinkan terjadinya manipulasi. Dampak yang ditimbulkan sangat berpengarh terhadap hasil keputusan pengadilan dalam memberikan keadilan bagi korban dan tersangka. Dalam Pasal 263 terdapat peraturan yang mengatur tentang adanya tindak pidana pemalsuan surat. Secara umum, pasal tersebut menjerat setiap orang yang memalsukan surat sehingga dapat menimbulkan sautu perikatan,hak,pembebasan utang, digunakan sebagai alat bukti yang bertujuan untuk dokumen agar terlihat seperti aslinya,serta dapat mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Pasal tersebut tidak menjelaskan secara eksplisit atau jelas apakah manipulasi hasil psikologi forensic termasuk pemalsuan surat atau bukan,serta perlindungan hukum bagi korban yang dirugikan akibat manipulasi psikologi forensic tersebut

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-01