PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HKI DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF BISNIS
Kata Kunci:
Perlindungan, HKI, Era DigitalAbstrak
Perkembangan era digital telah membawa perubahan signifikan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama dalam konteks bisnis. Digitalisasi memungkinkan distribusi karya intelektual secara masif namun juga membuka celah besar terhadap pelanggaran hak cipta, pembajakan, dan pemalsuan merek dagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tantangan hukum serta strategi perlindungan HKI yang adaptif terhadap dinamika era digital dalam perspektif bisnis. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif- kualitatif melalui kajian literatur dari berbagai regulasi, teori hukum, serta praktik bisnis kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketimpangan antara perkembangan teknologi dan regulasi hukum menjadi hambatan utama dalam perlindungan HKI, terutama bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada kekayaan intelektual digital. Untuk itu, diperlukan pembaruan regulasi, pemanfaatan teknologi seperti blockchain, serta penguatan kolaborasi antara negara, pelaku industri, dan lembaga internasional guna menciptakan sistem perlindungan HKI yang efektif, berkeadilan, dan berdaya guna di tengah lanskap bisnis digital yang terus berkembang