HUKUM PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN SISTEM RESI GUDANG TERHADAP SENGKETA SITA JAMINAN BIJI KOPI (STUDI PUTUSAN NOMOR 2654 K/PDT/2011)
Kata Kunci:
Hukum Pembuktian, Kepemilikan, Resi Gudang, SengketaAbstrak
Sistem Resi Gudang merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam transaksi perdagangan komoditas, namun dalam prakteknya masih menimbulkan permasalahan terkait kekuatan pembuktiannya sebagai bukti kepemilikan ketika terjadi sengketa, seperti tampak dalam kasus antara Deutsche Bank AG dan PT Bank Rakyat Indonesia yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2654 K/Pdt/2011. Permasalahan utama penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum resi gudang sebagai bukti kepemilikan dalam sengketa sita jaminan biji kopi yang berbenturan dengan jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum resi gudang sebagai instrumen pembuktian kepemilikan serta implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi kreditur dan pihak ketiga. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang- undangan, doktrin, dan analisis putusan pengadilan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa resi gudang yang diterbitkan secara sah dan terdaftar pada Pusat Registrasi Resi Gudang memiliki kedudukan hukum lebih kuat daripada jaminan fidusia atas benda persediaan. Implikasi dari putusan ini adalah perlunya pendaftaran resi gudang sebagai bentuk asas publisitas untuk memperkuat kepastian hukum, melindungi pihak ketiga, serta mendorong stabilitas sistem pembiayaan komoditas di Indonesia




