PERAN KODE ETIK ADVOKAT DALAM MENEGAKKAN KEADILAN DAN MENJAGA PROFESIONALISME PROFESI HUKUM
Kata Kunci:
Kode Etik Advokat, Profesionalisme Hukum, KeadilanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kode etik advokat dalam menjaga integritas dan profesionalisme profesi hukum, serta bagaimana penerapannya dapat meminimalisir penyalahgunaan kekuasaan dan mendukung penegakan keadilan. Permasalahan yang diteliti adalah peran kode etik advokat dalam menjaga integritas dan profesionalisme; dan penerapan kode etik dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan di bidang hukum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menegakkan keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Untuk mewujudkan hal tersebut, advokat terikat pada Kode Etik Advokat yang menjadi pedoman dalam bersikap dan bertindak secara profesional, jujur, dan independen. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik advokat berfungsi sebagai pedoman moral dan hukum bagi advokat untuk bertindak jujur, independen, dan profesional. Kode etik juga memperkuat peran Dewan Kehormatan Advokat dalam menegakkan disiplin serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi hukum. Dengan demikian, penerapan kode etik berperan penting dalam menjaga integritas dan menegakkan keadilan di Indonesia.




