PERAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM PERKARA KORUPSI
Kata Kunci:
Peran Advokat, Penegak Hukum, IndonesiaAbstrak
Tujuan penelitian ini tidak lain adalah dapat memberikan masukan terhadap integritas advokat, yang bebas serta mandiri yang tidak telepas dari tanggungjawabnya berdasarkan kode etik. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan topik yang senantiasa menarik untuk diperbincangkan. Penegakan hukum yang dari dahulu hanya merupakan proses yang tidak menemukan hasil akhir menyebabkan perbincangan yang baik dalam kajian yang formal maupun non-formal. Adanya ketidak sesuaian antara harapan dan kenyataan dari bekerjanya hukum menyebabkan penegakan hukum kembali dipertanyakan, hukum belum menemukan tujuan hakikinya. Faktor-faktor yang bersifat non- hukum diduga sebagai penyebab yang berdampak pada penegakan hukum diskriminatif, inkonsistensi dan ketidakpastian (unjust) yang pada akhirnya menimbulkan ketidakharmonisan masyarakat terhadap hukum terlebih pada aparat penegak hukumnya. Pendekatan dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Selain itu, kesimpulan yang didapatkan adalah advokat patut menjaga integritasnya sebagai seorang advokat dan berperilaku atas kode etik advokat. Namun, penegakan kode etik tersebut selama ini banyak mengalami kendala dalam penegakannya terutama tidak adanya wadah tunggal organisasi advokat yang diatur secara tegas dan jelas




