KODE ETIK ADVOKAT SEBAGAI PILAR PROFESIONALISME PROFESI HUKUM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Kode Etik Advokat, Profesionalisme, Profesi HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peran kode etik advokat sebagai landasan profesionalisme dan moralitas profesi di Indonesia.Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran kode etik yang berdampak negatif terhadap citra profesi dan sistem peradilan hukum. Oleh karena itu, penerapan dan pengawasan kode etik secara konsisten sangat diperlukan agar advokat dapat menjalankan fungsi sosial dan hukum dengan baik tanpa penyalahgunaan wewenang. Profesi advokat berperan penting dalam menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi etika melalui kode etik sebagai pedoman utama. Kode etik mengatur perilaku advokat terhadap klien, pengadilan, rekan sejawat, dan masyarakat untuk menjamin integritas serta tanggung jawab profesional. Selain menjadi payung hukum, kode etik menjaga marwah profesi dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan kode etik perlu terus diperkuat melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis yuridis normatif terhadap peraturan dan praktik yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik advokat merupakan instrumen utama dalam menjaga kepercayaan publik dan menjamin penegakan hukum yang adil. Penguatan implementasi kode etik melalui pelatihan, pengawasan Dewan Kehormatan, dan kesadaran kolektif advokat adalah kunci keberhasilan profesionalisme profesi hukum di Indonesia




