PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN USAHA DALAM KEBIJAKAN KENAIKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BERDASARKAN PERSPEKTIF KEADILAN

Penulis

  • Netiana Kaban Universitas Bung Karno Penulis
  • Didik Suhariyanto Universitas Bung Karno Penulis
  • Hartana Universitas Bung Karno Penulis

Kata Kunci:

Pajak Pertambahan Nilai, Perlindungan Hukum, Keadilan, Kebijakan Fiskal

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 berdasarkan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi wajib pajak badan usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan PPN bertujuan memperkuat penerimaan negara dan menyesuaikan standar global, penerapannya belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi pelaku usaha. Ditemukan adanya ketimpangan beban pajak antar sektor serta potensi ketidakpastian hukum akibat kewenangan diskresioner fiskus. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan yang menekankan aspek perlindungan hukum preventif, represif, dan restoratif agar tercipta sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2025-11-01