SANKSI ETIK TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP CITRA PROFESI
Kata Kunci:
Sanksi Etik, Kode Etik Advokat, Implikasi Citra ProfesiAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan sanksi etik terhadap advokat yang melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) serta implikasinya terhadap citra dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat di Indonesia. Masalah utamanya terletak pada masih seringnya terjadi pelanggaran KEAI oleh advokat, yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik. Advokat memiliki peranan penting dalam sistem peradilan Indonesia sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab (officium nobile). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan pendekatan empiris, mengkaji ketentuan hukum (UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat) dan hasil wawancara dengan Dewan Kehormatan Advokat serta pengguna jasa hukum. Hasil penelitian menunjukkan sanksi etik (teguran, pemberhentian sementara/tetap) berfungsi sebagai alat pengendalian moral dan pembinaan profesi. Namun, penerapannya terkendala lemahnya penegakan disiplin, tumpang tindih kewenangan antarorganisasi advokat, dan minimnya transparansi, yang menyebabkan efek jera belum optimal dan berdampak negatif pada citra profesi. Sebaliknya, penegakan sanksi yang tegas dan konsisten terbukti mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi moral profesi




