HAK IMUNITAS SEORANG ADVOKAT DALAM MENYELESAIKAN SUATU PERKARA
Kata Kunci:
Hak Imunitas Advokat, Perlindungan Hukum, Etika Profesi AdvokatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak imunitas advokat sebagai perlindungan hukum esensial bagi profesi hukum di Indonesia. Advokat memegang peran vital sebagai penegak keadilan dan pembela hak asasi manusia, yang memungkinkan mereka menjalankan tugas profesionalnya tanpa takut akan tuntutan hukum yang tidak berdasar akibat pernyataan atau tindakan dalam pembelaan klien. Masalah Penelitian ini mengkaji dasar hukum hak imunitas advokat serta tantangan dan isu kontemporer dalam penerapannya di Indonesia.. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode review literatur, menganalisis berbagai sumber seperti buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 18 Tahun 2003. Hasil Penelitian Meskipun hak imunitas advokat diatur dalam UU Advokat Pasal 16 dan 16A , masih menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman tentang batasan imunitas, ketidakseimbangan dalam penerapan, dan potensi penyalahgunaan yang dapat merusak kredibilitas sistem peradilan. Untuk mengatasi tantangan ini, artikel merekomendasikan perbaikan regulasi untuk memperjelas batasan imunitas, penguatan pengawasan oleh organisasi profesi, serta pendidikan dan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan praktisi hukum. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung keadilan dan profesionalisme dalam sistem peradilan Indonesia.




