EKSISTENSI ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA
Kata Kunci:
Penegak Hukum, Eksistensi Advokat, Sistem PeradilanAbstrak
Peran advokat dalam sistem tidak hanya sebatas pembela di pengadilan, tetapi juga mencakup tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari kedudukan dan peran advokat sebagai penegak hukum ,serta konsekuensi dari peran tersebut dalam praktik peradilan yang secara eksplisit mengatur eksistensi advokat dan fungsi mereka sebagai sistem keadilan penegak hukum. Kedudukan advokat sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni Polisi, Jaksa, dan Hakim, yang bersama-sama sebagai penegak hukum. Advokat menjalankan peran vital dalam memastikan terlaksananya hak asasi manusia. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian sumber dari kepustakaan Dan Informasi yang analisis literatur. untuk menjaga martabat profesi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, kode etik harus diperkuat dan diawasi. Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan kebebasan, autonomi, dan perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik.




