STUDI TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL BERUPA MEREK

Penulis

  • Nailah Ulya Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Arneisya Arienda Putri Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Radithya Putra Taqwa Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Mozart Tiasylva Syah Nuhandika Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis

Kata Kunci:

Peralihan Hak, Merek, Hak Kekayaan Intelektual, Uu Nomor 20 Tahun 2016, Pencatatan Merek

Abstrak

Merek merupakan aset Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai strategis dan ekonomis tinggi dalam dunia bisnis. Peralihan hak atas merek sering terjadi dalam dinamika bisnis, namun implementasinya masih menghadapi berbagai problematika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tata cara peralihan hak atas merek menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta mengidentifikasi kendala dan upaya penyelesaian dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan artikel ilmiah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peralihan hak atas merek dapat dilakukan melalui pewarisan, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan hukum, dengan kewajiban pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kendala yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha, kompleksitas prosedur, dan keterbatasan sumber daya finansial terutama bagi UMKM. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan adalah melalui peningkatan sosialisasi hukum, penyederhanaan prosedur administrasi, dan penyediaan layanan berbasis digital yang lebih aksesible.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-01