ANALISIS YURIDIS TERHADAP LEGALITAS PINJAMAN ONLINE SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Kata Kunci:
Fintech Syariah, Pinjaman Online, Hukum Positif, Perlindungan Konsumen, PenagihanAbstrak
Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah mendorong munculnya layanan pinjaman online berbasis syariah sebagai alternatif pembiayaan yang diklaim lebih aman dan bebas riba. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai persoalan, seperti penyalahgunaan data pribadi, ketidakjelasan akad, hingga praktik penagihan yang tidak sesuai prinsip perlindungan konsumen maupun ketentuan syariah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana mekanisme operasional pinjaman online syariah telah memenuhi standar hukum positif dan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian mekanisme penagihan pada pinjaman online syariah dengan ketentuan perlindungan konsumen dalam hukum positif Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji Undang-Undang Perlindungan Konsumen, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta pedoman syariah terkait pembiayaan berbasis teknologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sejumlah fintech syariah telah menerapkan standar penagihan sesuai ketentuan OJK dan fatwa DSN-MUI, praktik di lapangan masih menyisakan masalah berupa intimidasi, frekuensi penagihan berlebihan, dan penyalahgunaan akses data. Kesimpulannya, mekanisme penagihan pada pinjaman online syariah belum sepenuhnya memenuhi prinsip syariah maupun perlindungan konsumen.




