PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI (Studi Kasus Pailit PT Asuransi Jiwasraya)

Penulis

  • Islama A’la Syifa Salsabila Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Widya Ramadhani Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis
  • Zulfa Rozin Ramadhani Universitas Muhammadiyah Surakarta Penulis

Kata Kunci:

Kepailitan, Perlindungan Hukum, PT. Asuransi Jiwasraya, Pemegang Polis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Abstrak

Kegiatan bisnis merupakan kegiatan yang erat kaitannya dengan risiko. Seperti halnya, industri asuransi geger atas kasus gagal bayar dan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2018. Kasus gagal bayar dan pelanggaran tata kelola terjadi di perusahaan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi gagal bayar dengan mencabut usaha, peringatan hingga pemailitan. Kepailitan perusahaan asuransi merupakan hal yang melibatkan kepentingan konsumen sebagai pemegang polis dan kreditor yang menuntut perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Studi ini bertujuan menganalisis permasalahan kepailitan industri asuransi melalui studi kasus PT. Asuransi Jiwasraya yang fokus pada perlindungan hukum bagi pemegang polis serta jaminan kepastian hukum bagi kreditor.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-01