ANALISIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KORPORASI ASING DALAM KASUS GARUDA INDONESIA VS ROLLS-ROYCE: PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Pilihan Hukum, Hukum Perdata Internasional, Kontrak Internasional, Wanprestasi, Lex Mercatoria, Perusahaan Milik Negara, Otonomi Pihak, Itikad BaikAbstrak
Penelitian ini menganalisis penerapan prinsip choice of law dalam kasus sengketa kontrak internasional antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan Rolls-Royce PLC yang melibatkan wanprestasi dan praktik suap dalam pengadaan mesin pesawat Trent 700. Kasus ini mengangkat persoalan kompleks mengenai klausula choice of law dalam kontrak bisnis internasional dan implikasinya terhadap hak dan kewajiban para pihak, terutama ketika terdapat ketimpangan posisi tawar antara BUMN Indonesia dengan korporasi multinasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus untuk mengkaji prinsip-prinsip Hukum Perdata Internasional yang relevan, termasuk party autonomy, proper law of contract, closest connection, dan lex mercatoria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula choice of law memiliki dampak signifikan terhadap penyelesaian sengketa, di mana pemilihan hukum yang tidak seimbang dapat melemahkan posisi hukum pihak yang lebih lemah. Praktik suap yang dilakukan Rolls-Royce merupakan pelanggaran fundamental terhadap prinsip good faith and fair dealing dalam hukum kontrak internasional dan mandatory rules anti-korupsi berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Penelitian ini merekomendasikan pendekatan yang lebih strategis dalam negosiasi klausula choice of law bagi BUMN Indonesia, termasuk pertimbangan penggunaan lex mercatoria dan UNIDROIT Principles sebagai alternatif yang lebih netral dan berimbang dalam kontrak bisnis internasional.




