PRINSIP LIMITED LIABILITY : PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI TERHADAP KERUGIAN PERUSAHAAN
Kata Kunci:
Business Judgement Rule, Direksi, Limited Liability, Perseroan TerbatasAbstrak
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban direksi terhadap kerugian perseroan dalam hukum perseroan Indonesia dengan menitikberatkan pada penerapan prinsip limited liability. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk dan ruang lingkup tanggung jawab direksi atas kerugian perusahaan serta mengkaji sejauh mana prinsip tanggung jawab terbatas dapat diberlakukan atau dikesampingkan terhadap direksi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui kajian terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta doktrin hukum perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab direksi tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat, dan bergantung pada adanya unsur kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan kewenangan pengurusan perseroan. Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perusahaan sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, serta tanpa konflik kepentingan sebagaimana prinsip business judgement rule. Namun, prinsip limited liability dapat dikesampingkan apabila direksi terbukti melanggar kewajiban fidusia atau menyalahgunakan kewenangan. Kesimpulannya, hukum perseroan Indonesia membangun keseimbangan antara perlindungan terhadap risiko bisnis yang wajar dan penegakan akuntabilitas direksi dalam pengelolaan perseroan.




