BATASAN PENGERTIAN PENODAAN AGAMA DALAM PASAL 156A KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA
Kata Kunci:
Penodaan Agama, Kekaburan Norma, Ketidak Jelasan Norma Penodaan Agama.Abstrak
Hukum di indonesia mengatur akan penistaan dan penodaan agama melalui Pasal 156a KUHP yang berlaku hingga desember 2025 karena masyarakat indonesia sangat sensitive dengan isu agama. Tetapi, jika kita melihat penafsiran norma pasal tersebut tidak memberikan kejelasan Batasan yang dapat menciptakan kriminalisasi terhadap seseorang. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan, serta melakukan inventarisasi norma, penelaan norma, system matis norma, dan penarikan makna norma. Hasil pembahasan menyatakan bahwa batasan penodaan agama dalam Pasal 156a KUHP hanya dapat diartikan secara delik formil. Artinya, norma pasal tersebut dapat terpenuhi jika seseorang dengan telah melakukan delik formil yang diatur dalam Pasal 156a KUHP tanpa perlu memperahtikan kerugian yang real terjadi atas akibat perbuatannya. Tidak ada pengartian yang menyatakan Batasan penistaan agama adalah ketika mengucap kata-kata seperti apa. Hanya mengatur sifat dari kata-kata tersebut dapat menimbulkan unsur-unsur dalam pasal 156a KUHP.




