TINJAUAN HUKUM UNSUR PENODAAN AGAMA PADA KONTEN SATIR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Kata Kunci:
Penodaan Agama, Satir, Kebebasan Berekspresi, AgamaAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk mengekspresikan diri melalui media sosial. Salah satu bentuk ekspresi tersebut adalah satir, yang kerap dimanfaatkan untuk menyampaikan kritik sosial melalui humor atau sindiran. Namun, ketika satir menyentuh isu sensitif seperti agama, timbul persoalan hukum karena tindakan tersebut dapat dianggap menodai hal-hal yang dianggap suci. Artikel ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai penodaan agama di Indonesia, khususnya dalam konteks konten satir di ruang digital, dengan berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta studi kasus, dan merujuk pada berbagai sumber hukum primer, antara lain UUD NRI 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS/1965, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam menafsirkan batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang dikategorikan sebagai penodaan agama. Oleh karena itu, diperlukan interpretasi hukum yang lebih tegas dan konsisten agar penegakan hukum dapat berlangsung secara adil serta selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi.




