PENGATURAN HUKUM PIDANA INDONESIA TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PENYEBARAN KONTEN PENCEMARAN NAMA BAIK DIGITAL
Kata Kunci:
Hukum Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media DigitalAbstrak
Perkembangan teknologi informasi mendorong meningkatnya penggunaan media digital sebagai sarana penyampaian informasi dan pendapat, namun juga menimbulkan permasalahan hukum berupa pencemaran nama baik. Di Indonesia, pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE beserta ketentuan sanksinya dalam Pasal 45 ayat (3), serta dikaitkan dengan ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur kesengajaan, perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan, serta adanya muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik menjadi dasar penentuan pertanggungjawaban pidana. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan berupa multitafsir dan potensi kriminalisasi berlebihan, sehingga diperlukan penafsiran dan penerapan hukum yang proporsional untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi dan kebebasan berekspresi.




