PEMBUKTIAN UNSUR “MEMAKSA” DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN PEREMPUAN TERHADAP LAKI-LAKI TANPA KEKERASAN FISIK

Penulis

  • Amelia Lovinendra Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis
  • Muh. Jufri Ahmad Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Penulis

Kata Kunci:

Pemerkosaan, Unsur Memaksa, Pembuktian, Korban Laki-Laki, Hukum Pidana

Abstrak

Tindak pidana pemerkosaan selama ini lebih banyak dipahami sebagai kejahatan seksual yang menempatkan perempuan sebagai korban, sehingga kasus pemerkosaan terhadap laki-laki, khususnya yang dilakukan tanpa kekerasan fisik, masih jarang mendapat perhatian dalam kajian hukum pidana. Permasalahan utama dalam kasus tersebut terletak pada pembuktian unsur “memaksa” yang sering kali dikaitkan secara sempit dengan adanya kekerasan fisik atau perlawanan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian unsur “memaksa” dalam tindak pidana pemerkosaan terhadap laki-laki apabila tidak terjadi kekerasan fisik, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur “memaksa” dapat dibuktikan melalui tekanan psikologis, ancaman non-fisik, relasi kuasa, serta alat bukti non-fisik seperti keterangan korban, bukti digital, dan keterangan ahli psikologi forensik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penafsiran unsur “memaksa” perlu dilakukan secara luas dan berorientasi pada perlindungan korban agar keadilan substantif bagi korban laki-laki dapat diwujudkan secara optimal.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-01