TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Penulis

  • Dea Ananda Putri Universitas Dharmawangsa Penulis
  • Andi Maysarah Universitas Dharmawangsa Penulis

Kata Kunci:

Perlindungan, Anak, Kekerasan Seksual

Abstrak

Anak merupakan harapan bangsa yang merupakan bagian dari generasi penerus, karena masa depan bangsa ini nantinya akan bergantung pada mereka. Tujuan utama dari penulisan ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan berbagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yakni dengan mengkaji beberapa peraturan perundang- undangan terkait, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Negara yang diwakili oleh institusinya memiliki tiga fokus utama dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, yaitu pemulihan korban, pendampingan, serta pemberian ganti rugi. Kesimpulannya, anak harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan yang memiliki karakteristik khusus, karena melibatkan perbedaan kekuatan, ketimpangan usia, serta kerentanan korban.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-01