IMPLEMENTASI HAK-HAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Penulis

  • Qad Runnida Universitas Dharmawangsa Penulis
  • Andi Maysarah Universitas Dharmawangsa Penulis

Kata Kunci:

Implementasi, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Abstrak

Mewujudkan keluarga yang harmonis adalah keinginan setiap orang. Namun, membentuk keluarga yang harmonis bukanlah hal yang mudah, karena terdapat berbagai tantangan dan hambatan. Perkembangan zaman dan teknologi memberikan berbagai godaan yang memperumit proses menuju keluarga yang harmonis. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yakni dengan mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan terkait, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bentuk perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan upaya pencegahan dan upaya pendampingan korban serta pemulihan bagi korban. Penegakan sanksi pidana terhadap pelaku dari kekerasan yang terajdi dalam rumah tangga merupakan tindakan secara represif untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak-pihak lain sebagai suatu pembelajaran untuk tidak mengulangi dan melakukan perbuatan untuk yang kedua kalinya. Kesimpulannya, secara normatif implementasi hak korban kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur, namun secara praktik di peradilan pidana Indonesia masih jauh dari kata ideal. Diperlukan upaya bersama untuk mengoptimalkan penegakan hukum, memperkuat koordinasi, meningkatkan pemahaman, dan memastikan pemenuhan hak pemulihan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-02-01