PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
Kata Kunci:
Perlindungan, Korban, Human TraffickingAbstrak
Di Indonesia, masalah perdagangan orang telah menjadi isu yang mendesak dan kompleks, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sosial, ekonomi, dan hukum. Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakadilan struktural dan kesenjangan yang masih jelas dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yakni dengan mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan terkait, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan wilayah Indonesia. Tanggung jawab ini tertuang dalam berbagai kebijakan dan peraturan yang dibuat untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya undang-undang ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak individu dari penindasan dan eksploitasi yang terjadi akibat perdagangan orang. Kesimpulannya, Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang tidak hanya dapat diwujudkan melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga melalui pemenuhan hak korban dengan berbagai hak yang esensial. Diantara hak-hak tersebut adalah hak untuk menjaga kerahasiaan identitas, hak untuk menerima restitusi atau ganti rugi, serta hak untuk mendapatkan rehabilitasi kesehatan dan sosial. Selain itu korban juga berhak atas pemulangan serta reintegrasi sosial yang di fasilitasi oleh pemerintah




