PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL
Kata Kunci:
Pelecehan Seksual, Perlindungan Hukum Dan KorbanAbstrak
Pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun hukum. Dalam praktiknya, korban pelecehan seksual sering berada pada posisi yang lemah dan rentan, sehingga tidak jarang mengalami kesulitan dalam memperoleh keadilan serta perlindungan hukum yang memadai. Permasalahan ini masih adanya budaya menyalahkan korban, serta belum optimalnya kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual serta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual tidak hanya berfokus pada sanksi pidana kepada pelaku saja, tetapi juga berfokus terhadap pemenuhan hak-hak sikorban, seperti perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Jadi oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesional aparat penegak hukum, serta perubahan cara berpikirnya masyarakat agar perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual dapat terlaksana secara adil.




