PRINSIP TAWASSUTH DAN MASLAHAH DALAM REGULASI PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA : ANALISIS ASWAJA SEBAGAI KERANGKA MODERASI HUKUM KESEHATAN
Kata Kunci:
Aswaja, Tawassuth, Maslahah, Hukum Kesehatan, Regulasi Pelayanan KesehatanAbstrak
Pelayanan kesehatan merupakan hak asasi manusia yang sekaligus menjadi kewajiban konstitusional negara. Dalam konteks Indonesia, pengaturan mengenai pelayanan kesehatan mengalami perkembangan signifikan seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun regulasi tersebut telah mengakomodasi berbagai aspek penting terkait akses layanan, keselamatan pasien, perlindungan tenaga kesehatan, serta tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan, praktik implementasinya masih menghadapi berbagai persoalan. Ketegangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, dan nilai kemanusiaan kerap muncul, khususnya dalam situasi darurat medis, konflik kepentingan antara pasien dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi pelayanan kesehatan di Indonesia dengan menggunakan prinsip tawassuth (moderasi) dan maslahah dalam Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) sebagai kerangka moderasi hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip tawassuth berfungsi sebagai mekanisme keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan kemanusiaan, sedangkan maslahah berperan sebagai orientasi substantif untuk menilai sejauh mana regulasi pelayanan kesehatan benar-benar berkontribusi terhadap perlindungan jiwa, keselamatan pasien, dan kemaslahatan publik. Penelitian ini menegaskan bahwa Aswaja tidak diposisikan sebagai norma hukum agama, melainkan sebagai paradigma etik-filosofis yang relevan dan kontekstual untuk memperkaya pengembangan hukum kesehatan nasional




