ANALISIS PENYIMPANGAN KEWAJIBAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG ( STUDI PENELITIAN KANTOR NOTARIS ROHMAWATY SONDANG SARAGIH )
Kata Kunci:
Notaris, Perjanjian Hutang Piutang, Keotentikan AktaAbstrak
Penyimpangan kewajiban notaris dalam pembuatan perjanjian hutang piutang menjadi permasalahan yang krusial karena dapat memengaruhi keabsahan akta serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Perjanjian hutang piutang adalah akta autentik yang dihasilkan dari notaris selaku bukti sah atas adanya hubungan hukum antara kreditur dan debitur. Riset ini berorientasi guna menelaah wujud penyimpangan kewajiban notaris terkait pembuatan perjanjian hutang piutang serta dampaknya terhadap reputasi kantor notaris tersebut. Pengamatan ini menerapkan metode penelitian normatif dengan didukung wawancara dari narasumber. Hasil observasi menunjukkan penyimpangan kewenangan terjadi saat notaris tidak membacakan akta di depan para pihak layaknya ditetapkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN. Akibatnya, akta kehilangan keotentikannya dan sekedar mempunyai kapasitas berkedudukan akta di bawah tangan sesuai Pasal 1869 KUH Perdata. Pelanggaran tersebut menimbulkan hukuman administratif berbentuk peringatan tercatat dari Majelis Pengawas Daerah serta berdampak sementara terhadap reputasi kantor notaris, yang terlihat dari menurunnya jumlah klien dan tertundanya penandatanganan akta lain oleh beberapa klien. Meskipun demikian, melalui langkah perbaikan seperti pembacaan akta secara menyeluruh, peningkatan transparansi, dan penerapan prinsip kehati-hatian, kepercayaan publik dapat dipulihkan, bahwa pemenuhan terhadap prosedur formil, integritas, dan profesionalisme merupakan kunci dalam menjaga keotentikan akta serta reputasi jabatan notaris sebagai pejabat umum.




