ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UMKM DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN BERDASARKAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Kata Kunci:
Kemitraan, UMKM, PerjanjianAbstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian nasional Indonesia, namun sering menghadapi ketimpangan posisi tawar dalam perjanjian kemitraan dengan usaha besar. Makalah ini menganalisis perlindungan hukum terhadap UMKM dalam perjanjian kemitraan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Asas kebebasan berkontrak memberikan kebebasan bagi para pihak untuk membuat perjanjian, tetapi dalam praktiknya sering disalahgunakan oleh pihak usaha besar yang memiliki kekuatan ekonomi dan hukum lebih dominan, sehingga UMKM terjebak dalam kontrak yang tidak adil dan merugikan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan untuk mengkaji regulasi yang mengatur kemitraan UMKM, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Hasil analisis menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap UMKM dalam perjanjian kemitraan perlu diperkuat melalui pengawasan ketat, mediasi, dan pengaturan klausul kontrak yang adil agar tercipta hubungan kemitraan yang seimbang dan berkeadilan. Selain itu, peningkatan literasi hukum UMKM dan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa menjadi kunci dalam mewujudkan perlindungan hukum yang efektif. Makalah ini merekomendasikan peran aktif pemerintah dan lembaga terkait dalam menjamin hak dan kepentingan UMKM agar dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan dalam ekosistem bisnis nasional.




