DAMPAK PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 28 P/HUM/2021 DALAM PRAKTIK PEMBERIAN REMISI NARAPIDANA KORUPSI
Kata Kunci:
Remisi, Narapidana Korupsi, Putusan Mahkamah Agung, Pemasyarakatan, UNCACAbstrak
Penelitian ini mengkaji pengaruh Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terhadap jumlah remisi narapidana korupsi di Indonesia. Putusan tersebut membatalkan persyaratan kesediaan narapidana korupsi untuk bekerja sama dengan penegak hukum sebagai prasyarat memperoleh remisi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan data yang telah ada di media masa. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan drastis jumlah narapidana korupsi penerima remisi, dari 214 narapidana pada tahun 2021 menjadi 2.618 narapidana pada tahun 2024. Pelonggaran persyaratan ini bertentangan dengan prinsip selektivitas dalam UNCAC yang menekankan pemberian remisi hanya bagi pelaku yang memberikan kontribusi substansial dalam pengungkapan korupsi. Kondisi ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemberantasan korupsi di Indonesia.




